MENTERI Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah menjelaskan urgensi pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja yang tak hanya bertujuan melindungi perempuan bekerja tapi juga para laki-laki.
Menurut Menaker, laki-laki juga berpotensi mengalami kekerasan seksual. Karena itulah pedoman tersebut menjadi referensi untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Salah satunya dengan membentuk satuan tugas di tempat kerja untuk memastikan tidak terjadi kekerasan seksual di sana.
Berbicara tentang kekerasan seksual di tempat kerja, tentu tak bisa beralih dari merebaknya kasus "staycation" bos perusahaan di Cikarang, yang mewajibkan karyawan perempuan bermalam dengan atasan untuk memperpanjang kontrak.
"Kasus yang menyaratkan pekerjanya staycation untuk bisa memperpanjang kontrak jangan sampai terjadi lagi. Kami tak ingin ini jadi fenomena gunung es," tegas Menaker Ida (31/5/2023).
Dalam penanganan kasus tersebut, pelaku dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan kasus pidana diserahkan ke kepolisian.
Tak hanya menegaskan pentingnya pedoman pencegahan kekerasan seksual, Menaker juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk melindungi kesehatan perempuan bekerja, terutama untuk cuti hamil 45 hari sebelum dan 45 sesudah melahirkan.
KOMENTAR ANDA